Ketentuan Pokok Sistem Tanam Paksa. Adapun ketentuan pokok dari sistem tanam paksa di Indonesia diatur dalam Lembaran Negara Belanda (Staatsblad) No 22 tahun 1834. Peraturan tersebut berbunyi: Penduduk wajib menanami seperlima tanahnya dengan tanaman yang diwajibkan oleh pemerintah. Tanah tersebut dibebaskan dari tuntutan pajak tanah. Dalam buku Sistem Politik Kolonial dan Administrasi Pemerintahan Hindia Belanda (2001) oleh Daliman, pelaksanaan tanam paksa di Pulau Jawa dominan dilakukan di daerah-daerah pantai utara Jawa seperti: Karesidenan Cirebon Pekalongan Tegal Semarang Jepara Surabaya Pasuruan 1 Lihat Foto Pembukaan perkebunan di kawasan Priangan sekitar tahun 1907-1937. Era budidaya tanaman kopi berdasarkan kerja paksa dimulai di Priangan pada awal abad ke-19. Konsep ini disebut Preangerstelsel. Sistem inilah yang kemudian mengilhami Cultuurstelsel atau tanam paksa di berbagai wilayah di Hindia Belanda. KOMPAS.com - Selama masa pemerintahannya (1816-1942), pemerintah Belanda menerapkan berbagai kebijakan, salah satunya tanam paksa untuk mengekploitasi sumber daya alam dan manusia di Indonesia. Sistem tersebut mulai berlaku pada 1830, di bawah pimpinan Gubernur Jenderal, Johannes van den Bosch. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.

poster pelaksanaan tanam paksa di indonesia